Preprint / Version 1

LAND PROCUREMENT POLICY FOR PUBLIC INTEREST AND OPEN SPACE IN SEMARANG CITY

##article.authors##

  • Suparno Suparno Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia

Keywords:

Pengadaan Tanah, Kepentingan Publik dan Ruang Terbuka

Abstract

Kebijakan     pelaksanaan    Pengadaan Tanah untuk kepentingan Publik dan Ruang Terbuka di  Kota Semarang, dilaksanakan dengan berlandaskan Undang – Undang Nomor  2 Tahun 2012 yang didukung dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, selanjutnya dalam petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012. Dalam penelitian ini peneliti merumuskan bagaimana Kebijakan Pengadaan Tanah untuk kepentingan Publik dan Ruang Terbuka di  Kota Semarang. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Hasil penelitian pertama, Pengadaan Tanah untuk kepentingan Publik dan Ruang Terbuka di  Kota Semarang telah berhasil dilaksanakan karena ada upaya  mengedepankan asas kesepakatan, kemanfaatan, keadilan, kepastian, keterbukaan, partisipasi, kesetaraan dan meminimalisir dampak pengadaan tanah.     Kedua,  Proses negosiasi atau musyawarah yang dilakukan tim pengadaan tanah beserta warga masyarakat yang terkena dampak pembebasan lahan berjalan dengan baik, hal ini tidak terlepas dari sikap tim pengadaan tanah yang selalu memperhatikan keadilan serta selalu mendengarkan permasalahan yang dihadapi oleh masyrakat untuk mencari jalan keluarnya bersama – sama walaupun harus bertentangan dengan aturan yang mengenai percepatan pembangunan. Ketiga, Penggunaan dan pemanfaatan tanah aset harus mempertimbangkan karakteristik dari tanah aset itu sendiri dan karakteristik wilayah di sekitarnya. Tanah aset Pemerintah Kota Semarang, perlu dikelola dengan lebih baik, menyeluruh dan terintegrasi, meliputi kegiatan inventarisasi/pendataan, pemeliharaan dan pengamanan agar keberadaan tanah asset memberikan manfaat bagi pihak pengelola dan pengguna tanah aset maupun bagi masyarakat sekitar.

Rekomendasi: pertama, Tim pengadaan tanah pada saat melaksanakan sosialisasi harus benar – benar menjelaskan apa maksud langkah kedepan dari kegiatan tersebut, karena masih ada beberapa warga yang belum mendapatkan kejelasan dengan pelaksanan. Kedua, Pada musyawarah harga dalam pembebasan  lahan  pembangunan  pihak panitia pengadaan tanah seharusnya lebih terbuka (transparansi) kepada warga terkait harga dari hasil penilaian tim appraisal.  Selama  ini banyak masyarakat yang tidak setuju karena adanya perbedaan antara satu rumah dengan rumah yang lain hal apa yang menjadi dasar penilaian dari tim appraisal.

Downloads

Posted

2023-09-27